DETAIL DOCUMENT
ANALISIS RENCANA PEMBENTUKAN KABUPATEN BENGKULU BARAT PASCA DEKLARASI 12 JANUARI 2014 DI MUKO MUKO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Siboro, Rizky Romadhoni
Jarto , Tarigan
Alimansyah, Alimansyah
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2014-12-19 11:21:37 
Abstract :
Skripsi ini berjudul ? Analisis Rencana Pembentukan Kabupaten Bengkulu Barat Pasca Deklarasi 12 Januari 2014 di Mukomuko.? Masalah pemekaran daerah hampir berkembang di setiap daerah di Indonesia salah satunya di Kabupaten Mukomuko. Masyarakat di Kabupaten Mukomuko yang terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Pondok Suguh dan Kecamatan Teramang Jaya melakukan Deklarasi Rencana Pembentukan Kabupaten Bengkulu Barat pada tanggal 12 Januari 2014. Masyarakat ini menuntut peningkatan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali. Dalam hal ini suatu daerah yang ingin dimekarkan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Pemisahan dan Penggabungan Daerah. Bertolak dari hal tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa persiapan rencana Pembentukan Kabupaten Bengkulu Barat apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Aspek yang digunakan dalam penelitian ini meliputi aspek persyaratan administratif, persyaratan teknis dan kewilayahan berdasarkan PP No 78 tahun 2007 tentang tata Cara Pembentukan, Pemisahan dan Penggabungan Daerah. Dari hasil penelitian lapangan diketahui bahwa aspek persyaratan administratif dapat disetujui apabila telah ada kajian daerah mengenai daerah persiapan yang akan dimekarkan. Aspek persyratan teknis tidak bisa dihitung jumlah faktor dan indikator penilaiannya karena data-data yang ada bukanlah data yang valid untuk dapat dipertanggung jawabkan. Aspek kewilayahan pada dasarnya disetujui apabila kedua aspek sebelumnya telah disetujui.  
Institution Info

Universitas Bengkulu