DETAIL DOCUMENT
PENGUASAAN TANAH DAN HUBUNGAN ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH: KONFLIK ANTARA MASYARAKAT ADAT DI DESA NIUR DENGAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN KARET PTPN VII PADANG PELAWI, KECAMATAN SUKARAJA, KABUPATEN SELUMA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Kholifah, Anisah Nur
Asep , Topan
Heni , Nopianti
Subject
HM Sociology 
Datestamp
2014-11-25 11:02:18 
Abstract :
Penguasaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi pada kenyataannya menghilangkan eksistensi dari masyarakat adat di desa Niur, yang merupakan bagian dari masyarakat adat eks marga Andalas. Hilangnya eksistensi dari masyarakat adat mengakibatkan hilangnya tanahulayat yang telah dikelola sebagailahan perkebunan danpermukiman. Tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mendeskripsikan tentang status kepemilikan tanah pada masyarakat adat yang ada di Desa Niur. Kedua, untuk mendeskripsikan tentang cara memperoleh penguasaan atas tanah pada perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi. Ketiga,untuk mengetahui bagaimana hubungan yang terbentuk pada perusahaan perkebunan, masyarakat dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Informan ditentukan dengan purposive sampling yaitu masyarakat yang menetap di Desa Niur dan masyarakat yang pernah berkonflik dengan perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi. Data diperoleh dari observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi, data yang telah diperoleh tersebut menghasilkan informasi sebagai berikut: pertama, masyarakat adat yang ada di desa Niur merupakan bagian masyarakat adat eks marga Andalas dan status kepemilikan tanah adalah tanah ulayat, menyetujui menyerahkan 5000 Ha tanah kepada perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi dengan kesepakatan bahwa masyarakat adat tidak menyerahkan tanah-tanah usaha rakyat yang masuk dalam lokasi pembuatan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi (dulu PTP XXIII) yang telah tertulis dalam sidang kesepakatan badan musyawarah marga (BMM). Kedua, perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi memperoleh izin penguasaan atas tanah dari HGU yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri seluas ± 5.905 Ha. Ketiga, hubungan antara perusahaan perkebunan karet PTPN VII Padang Pelawi dengan pemerintah adalah hubungan yang saling menguntungkan, hubungan antara pemerintah dengan masyarakat adat di Desa Niur adalah hubungan Bureaucratic capitalist state dan hubungan antara perusahaan perkebunankaret PTPN VII Padang Pelawi dengan masyarakatadat di Desa Niuradalah hubungan yang mendominasi 
Institution Info

Universitas Bengkulu