DETAIL DOCUMENT
PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM ( STUDY KASUS DI KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Siregar, Ade Gunawan
Akhmad, Muslih
Hamdani, Maakir
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 10:44:33 
Abstract :
Perkawinan adalah langkah awal bagi laki-laki dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, namun dalam kenyataannya, tidak semua perkawinan dapat terwujudkan. Masalah perceraian antara hukum Islam dan hukum positif memang agak berbeda, salah satunya dalam hukum Islam menurut satu pendapat perceraian hanya perlu dipersaksikan saja. sedangkan dalam hukum positif perceraian harus disidangkan di Pengadilan Agama. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) UU No 1 tahun 1974, dan Pasal 115 KHI yang mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.perceraian di Kecamatan Kerkap adalah perceraian yang sudah memenuhi ketentuan hukum agama dan Undang-Undang, penyusun akan mencari tahu penyebab sebagian masyarakat kerkap memilih bercerai di luar sidang Pengadilan Agama, metode penelitian yang digunakan dengan langsung terjun ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Beberapa faktor penyebab masyarakat lebih memilih bercerai di luar Pengadilan karena faktor ekonomi dan masalah waktu, perceraian di luar Pengadilan mengakibatkan pelaku perceraian tidak mendapatkan akta cerai, untuk melakukan perkawinan selanjutnya. dapat disimpulkan bahwa perceraian di luar sidang lebih banyak mendatangkan kemafsadatan dibanding kemaslahatannya, karena dengan perceraian di luar sidang Pengadilan maka pelaku perceraian tidak akan mendapatkan akta cerai dan hak-haknya terlantar. Jadi, agar tidak terjadi suatu kemafsadatan maka harus adanya langkah pencegahan dari kemafsadatan tersebut, yaitu denggan bercerai di muka sidang Pengadilan. 
Institution Info

Universitas Bengkulu