DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT NON MARGA DALAM SISTEM WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA DI KOTA BENGKULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Elora M, Agnes Dian Maspita
Subanrio, Subanrio
Andri , Harijanto Hartiman
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 10:57:36 
Abstract :
Untuk mengetahui tata cara pengangkatan anak angkat non marga menurut Hukum Adat Batak Toba di Kota Bengkulu. (2). Untuk menjelaskan kedudukan anak angkat non marga terhadap harta warisan menurut sistem warisan Hukum Adat Batak Toba di Kota Bengkulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yang merupakan studi law in action, Pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif yang dianalisis adalah prinsip-prinsip umum, yang mendasar dan berlaku umum, menjadi landasan dari perwujudan satuan-satuan gejala tersebut. Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Dengan cara ini kedudukan anak angkat perempuan non marga dalam sistem warisan menurut hukum adat Batak Toba, akan dideskripsikan dalam suatu kualitas yang lebih mendekati kenyataan, yang disajikan secara deskriptif kualitatif untuk memenuhi tujuan dari penelitian ini. Hasil penelitian : (1). Proses orang Batak Toba mengangkat anak biasanya mengangkat anak yang tidak memilki status yang jelas artinya anak tersebut tidak diketahui siapa orang tua kandungnya dan dari mana asalnya, supaya tidak dapat ditelusuri, tidak dicari dan tidak ada yang bisa menelusuri karena mengangkat anak ini juga mempengaruhi pada struktur marga. Untuk itu seluruh elemen keluarga besar a Dongan tubu (sanak keluarga semarga ayah yang mengangkat), b) Boru (saudara perempuan atau anak perempuan dari ayah yang mengangkat), dan c) Hula-Hula (keluarga dari pihak isteri yang mengangkat) harus turut menyaksikan dan mengkukuhkan marga pada acara tersebut. (2). Bahwa masyarakat adat Batak Toba mengakui keberadaan anak angkat, yang mereka sebut dengan anak naniain karena status barunya sebagai anak angkat dari orang tua yang mengangkatnya, maka lmelepaskan hubunganna dengan keluarga asal dari yang mengangkatnya dan mendapatkan hak waris sama dengan anak kandung orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat perempuan non marga dalam system waris hukum adat Batak Toba memilki kedudukan yang sama dalam pembagian warisan karena hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya telah terputus dan hak sepenuhnya ditanggung jawabkan kepada orang tua angkatnya.  
Institution Info

Universitas Bengkulu