DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH WAKAF DI LUAR PENGADILAN OLEH KEPALA DUSUN (STUDI KASUS DI KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Fauzi , Ahmad
Muhammad, Darudin
Andry, Hariyanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 11:15:18 
Abstract :
Masalah sengketa tanah wakaf merupakan salah satu masalah yang sering terjadi pada masyarakat Indonesia khususya di Kecamatan Semidang Alas Maras. Dari permasalahan tersebut penulis ingin melakukan penelitian tentang persengketaan tanah wakaf di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Penelitian ini bertujuan, yaitu: (1) Untuk mengetahui dan menjelaskan mengapa permasalahan sengketa hak atas tanah wakaf masih sering terjadi, (2) Untuk mengetahui mengapa menyelesaikan permasalaha sengketa hak atas tanah wakaf di Kecamatan Semidang Alas Maras lebih memilih menyelesaian di luar pengadilan. (3). Untuk mengetahui Sejauh mana eksistensi kepala dusun dalam menyelesaikan konflik hak atas tanah wakaf di Kecamatan Semidang Alas Maras. Sedangkan proses pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk mendapatkan data yang diperlukan, dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan hasil wawancara dengan pihak-pihak yang bersengketa dan masyarakat kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sengketa dikarenakan, yaitu: (1) obyek tanah wakaf belum di sertifikatkan. (2) Dikarena adanya sifat serakah dari ahli waris yang mengabaikan adanya ikrar wakaf yang telah dilakukan oleh orang tuanya. (3) Penggunaan tanah wakaf yang tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan diwakafkannya tanah tersebut. (4) Serta kebutuhan ekonomi. Kedudukan atau eksistensi kepala dusun dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah wakaf berperan sebagai mediator dengan berlandaskan mengambil keputusan berdasarkan kearifan lokal (hukum adat).  
Institution Info

Universitas Bengkulu