DETAIL DOCUMENT
PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DIBIDANG JASA KONSTRUKSI DI KOTA BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Sepzani, Alman Budi
Muhammad, Darudin
Adi, Bastian Salam
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 11:23:52 
Abstract :
Bekerja adalah suatu keharusan yang harus dilakukan oleh setiap manusia untuk kelangsungan hidupnya, karena dengan bekerja maka akan mendapatkan imbalan dalam bentuk upah, terkadang dalam pembayaran upah seringkali mengalami hambatan-hambatan dalam hal pembayaran upahnya, baik itu terlambat ataupun upah yang diterima dirasa masih kurang sesuai dengan keringat yang sudah dikeluarkan. Hal ini sering terjadi terhadap pekerja harian lepas yang bekerja pada perusahaan swasta khususnya perusahaan yang bekerja dibidang jasa konstruksi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana sistem pembayaran upah pekerja di bidang jasa konstruksi pada CV. FITO BERSAUDARA, CV. DIRGA HUTAMA, CV QQ (2) Apakah sistem pengupahan seperti itu sejalan dengan sistem pengupahan menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini dilakukan secara empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara langsung informan serta didukung dengan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menampakkan bahwa (1) Sistem pembayaran upah pekerja pada ketiga CV tersebut yaitu secara borongan, upah dibayarkan secara berangsur setiap minggunya sesuai dengan berapa persen pekerjaan yang sudah dikerjakan. Pembayaran upah diberikan kepada kepala tukang yang nantinya akan dibayarkan kepada pekerja lainnya. (2) pembayaran upah pekerja dibidang jasa konstruksi dianggap belum sesuai dengan ajaran hukum Islam, karena masih ada perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran upahnya, sedangkan untuk besaran upahnya sudah sesuai karena sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Menurut hukum Islam pembayaran upah itu haruslah dibayarkan tepat pada waktunya artinya tidak boleh terlambat, sedangkan menurut hukum positif apabila upah terlambat dibayarkan maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase berapa hari keterlambatan pembayaran. 
Institution Info

Universitas Bengkulu