Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Trivinanto , Ardian
Lidia, Br. Karo
Ria , Anggraeni Utami
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 11:55:49
Abstract :
Dalam penegakan hukum, terpidana berhak untuk menolak putusan pengadilan, salah satunya adalah peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya terpidana untuk menolak putusan yang telah berkekuatan hukum mutlak. Peninjauan kembali berdasarkan Pasal 268 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, hanya dapat dilakukan satu kali saja. Namun adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan jika peninjauan kembali dapat dilakukan berulang, sehingga hal ini menimbulkan tanggapan yang berbeda-beda di kalangan aparat penegak hukum. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengambarkan dan menganalisis persepsi aparat penegak hukum di kota Bengkulu atas peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang, serta utuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum terhadap pelaksanaan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, prosedur pengumpulan data yang akan digunakan adalah wawancara mendalam. Hasil penelitian: persepsi aparat penegak hukum di Kota Bengkulu, tetap melaksanakan ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum beracara pidana yang berlandaskan pada Pasal 268 ayat (3), serta aparat penegak hukum mengatakan dengan peninjauan kembali yang berulang maka kepastian hukum terhadap putusan tidak ada.