Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Emerson, Daniel
Elektison, Somi
Ekowati, Suryaningsih
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 13:55:02
Abstract :
Pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Rumah Kos menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel masih belum terlaksana sebagaimana mestinya, pemungutan pajak Rumah Kost merupakan salah satu sumber pendapatan dari pajak sewa menyewa rumah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu. Karena salah satu jenis pajak yang potensial sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris, dimana penulis melakukan dengan berupaya untuk melihat langsung fakta di lapangan dengan dilakukan wawancara kepada DPPKA Kota Bengkulu dan pemilik rumah Kos. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, sebab itu penelitian ini bermaksud memberikan penjelasan permaslahan tentang bagaimana pelaksanaan dalam Pemungutan Pajak terhadap Rumah Rumah Kos menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel di Kota Bengkulu, dan untuk mengetahui apa hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Rumah Rumah Kos menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Di Kota Bengkulu.Adapun hasil penelitian penulis sebagai berikut: (1) pelaksanaan Pemungutan Pajak terhadap Rumah Kos menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel di Kota Bengkulu, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak ini belum berjalan secara optimal dikarenakan masih ada rumah Rumah Kos di Kota Bengkulu yang belum membayar pajak Rumah Kosan serta terdata para pemilik usaha rumah Rumah Kos juga belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Hambatan dalam pelaksanaan pemungutan pajak terhadap Rumah Kos menurut Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel Di Kota Bengkulu yakni: Pemerintah Kota Bengkulu tidak memiliki data akurat tentang jumlah pemilik rumah kos di Kota Bengkulu, wajib pajak menganggap rumah kos tidak termasuk hotel dan wajib pajak menganggap pajak rumah kos tidak wajib dan kurangnya kesadaran pemilik rumah kos untuk membayar pajaknya dan Keberatan dengan kententuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel serta Pemerintah Kota Bengkulu tidak tegas.