Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Rusdianto, Hervian
Antory, Royan Adyan
Herlita, Eryke
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 14:21:23
Abstract :
Jaksa sebagai executeur atau penangung jawab pelaksanaan putusan Hakim yang harus segera atau selekas mungkin melaksanakan putusan Hakim, baik yang menyangkut orang maupun yang menyangkut barang bukti, putusan Hakim baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik itu dari tindakan penyitaan barang bukti serta pemusnahan barang bukti apabila kasus telah mendapatkan putusan. Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh jaksa dan mengetahui kendala yang dihadapi jaksa dalam pemusnahan barang bukti di wilayah Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris. Penelitian ini mengambil lokasi di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengolahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan tahap kegiatan berikut : Editing Data, Coding Data dan Analisis Data. Berdasarkan hasil penelitian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh jaksa belum sepenuhnya sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, nomor B-235/E/3/1994, Perihal : Eksekusi Putusan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91 ayat 2 dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHAP, BAB XI, Pasal 27 dan 28 ayat 3. Untuk kendala pemusnahan barang bukti, Belum adanya fasilitas tempat pemusnahan barang bukti secara khusus dan pemusnahan barang bukti senjata api yang memerlukan bantuan dan keahlian khusus dari pejabat ABRI. Untuk itu diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu agar dapat melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan peraturan yang telah ada dan ditentukan