Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Sari, Iip Ilham Pratiknyo
Herawan, Sauni
Andry, Hariyanto
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 14:42:31
Abstract :
Tujuan penelitian: (1). Untuk menjelaskan penyelesaian sengketa batas tanah Samsudin warga anak Kaum Berenamdihulu dengan Siratal warga anak Kaum Empatbelas di Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko menurut Hukum Adat Muko-muko. (2).Untuk menjelaskan kekuatan hukum putusan adat tentang sengketa batas tanah Samsudin warga anak Kaum Berenamdihulu dengan Siratal warga anak Kaum Empatbelas di Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko. Metode Penelitian (1). Jenis penelitian ini adalah deskriptif (2). Pendekatan penelitian yang digunakan hukum empiris (3). Data penelitian yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah (1). penyelesaian sengketa tanah antara Anak Kaum Berenamdihulu dengan Anak Kaum Empatbelas di Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko menurut Hukum Adat Muko-muko, penyeselesaiannya melalui lembaga adat setempat yakni Badan Musyawarah Adat Desa Air dikit, adapun proses penyelesaian ini sengketa batas tanah, pemilik tanah yakni Siratal menyampaikan kepada mamak rumah dan kepala kaum diusahakan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila dalam proses penyelesaian melalui kepala kaum tidak terselesaikan, Siratal dan Samsudin yang tidak senang mengajukan pengaduan secara tertulis kepada kades. Kades mengundang tokoh agararia cerdik apandai dalam desa untuk diangkat sidang desa dengan catatan membayar uang membayar uang persidangan 10 % dari harga tanah. maka dari harga tanah tersebut setelah dipotong sebesar 10% untung biaya sidang yaitu Rp 6.000.000 pengunaan uang yaitu: Rp 1.200.000 untuk kas masing-masing kaum di Desa Air Dikit yakniKaum Empatbelas, Kaum Berenamdihulu, Kaum Lima Suku, Kaum Delapan. Rp 1.200.000 untuk biaya konsumsi selama sidang, Rp 1.200.000 untuk kas Desa Air dikit, Rp 1.200.000 untuk kas Badan Musyawarah Adat Desa Air dikit, Rp 1.200.000 untuk membersikan kantor Desa Air Dikit.(2). Kekuatan hukum putusan adat di Desa Air Dikit Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko menurut Hukum Adat Muko-muko, dalam praktiknya keberadaan putusan kepala adat tetap diakui sepanjang masyarakat hukum adatnya telah diakui dan keberadaaan masyarakat adat tersebut diakui oleh negara Indonesia. Karena Negara mengakui dan menghormati ketentuan-ketentuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan oleh ketua adat berlaku mengikat bagi masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Meski memang, menurut logika hukumnya putusan pengadilan lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan putusan pengadilan adat karena didasarkan pada hukum positif.