DETAIL DOCUMENT
PEMBULATAN HARGA NOMINAL PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN SPBU DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Jokrianto, Jokrianto
Andry, Hariyanto
Muhammad, Darudin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 15:02:57 
Abstract :
Praktek pembulatan harga nominal pembelian BBM banyak dijumpai di Kota Bengkulu. Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan bahwa setiap mesin pompa BBM biasa melayani sekitar 36.000 unit sepeda motor perbulan dan sekitar 18.000 unit mobil perbulan, dengan pembulatan rata-rata harga Rp 100,- sampai dengan Rp 500,- perkendaraan. Setiap karyawan SPBU dapat mengumpulkan Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 30.000,- perhari. Hasil pembulatan harga sepenuhnya diambil karyawan SPBU tanpa sepengetahuan pemilik SPBU. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yaitu analisis data yang tidak merupakan perhitungan dan pengujian angka-angka, tetapi dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh ke dalam bentuk kalimat yang baik dan benar. Data yang dipergunakan adalah data primer maupun data sekunder dan disusun secara sistematis, menggunakan cara berfikir deduktif dan induktif. Permasalahan penelitian ini adalah (1) Mengapa terjadi pembulatan harga nominal pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh karyawan SPBU di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ? (2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan masyarakat terhadap pembulatan harga nominal pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh karyawan SPBU di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ? (3) Bagaimana pandangan hukum Perjanjian dalam Islam terhadap pembulatan harga nominal pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan oleh karyawan SPBU di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ?. Hasil penelitian ini adalah (1) Menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan karyawan SPBU melakukan pembulatan harga nominal pembelian BBM karena terbatasnya ketersediaan uang receh atau uang kecil untuk mengembalikan uang konsumen sesuai dengan yang tertera pada mesin pengisian BBM. (2) Praktek jual beli BBM di SPBU Bumi Ayu, Betungan dan Pagar Dewa berpeluang memunculkan ketidaksesuaian antara praktek jual beli dengan Hukum Islam. Meskipun tidak seluruh karyawan SPBU melakukan pembulatan harga nominal pembelian BBM yang tidak ideal merupakan indikator adanya aspek penipuan dan pemaksaan dalam beberapa praktek jual beli BBM di SPBU. Kemudahan pembayaran melalui pembulatan harga nominal pembelian BBM tidak dapat disebut kemaslahatan karena terkandung aspek pelanggaran syari?at. Sehingga menjadikan praktek jual beli BBM tidak sesuai dengan kaidah. (3) Keridhaan konsumen dalam membayar pembulatan harga nominal pembelian BBM menjadi tolak ukur sah atau tidaknya perjanjian jual beli BBM yang dilakukan. 
Institution Info

Universitas Bengkulu