Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Aksa , Joni
Antory, Royan Adyan
Helda, Rahmasary
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 15:19:08
Abstract :
Lembaga pemasyarakatan adalah salah satu bagian dari criminal justice system dan peranannya sangat penting bila ditinjau dari penegakan hukum. Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana yang dilakukannya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Akan tetapi masih saja ada Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh WBP seperti penggunaan alat komunikasi handphone dalam lapas yang melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 1995. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimanakah penerapan sanksi disiplin terhadap WBP yang melanggar aturan tata tertib berupa penggunaan alat komunikasi handphone di LAPAS klas IIA bengkulu, faktor penghambat petugas LAPAS dalam menerapkan sanksi disiplin terhadap WBP yang melanggar aturan tata tertib seperti penggunaan alat komunikasi handphone dalam lapas klas IIA bengkulu. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dari penelitian lapangan dan data skunder diperoleh dari studi kepustakaan, kemudian baik data primer maupun data skunder diolah dengan langkah-langkah coding data dan editing data selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Penerapan sanksi disiplin terhadap WBP yang menggunakan handphone di lapas tidak diterapkan disebabkan oleh overload capacity, petugas lapas yang tidak profesional, kurangnya integritas petugas lapas dan masih kurangnya pemahaman dan kesepahaman petugas lapas dalam melaksanakan pasal 47 undang-undang No 12 tahun 1995 tentang sanksi disiplin dan Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : Pas54.Pk.01.04.01 Tahun 2013. Faktor penghambat petugas di dalam menerapkan sanksi disiplin adalah faktor sarana dan prasarana atau fasilitas di dalam lapas faktor penegak hukumnya dan masyarakat.