DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) DALAM KONSTRUKSI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Yunara, Lestiana Virgin
Ardilafiza, Ardilafiza
Suryaningsih, Suryaningsih
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2014-12-10 15:52:25 
Abstract :
Salah satu topik pembahasan di dalam pembahasan Risalah Arsip dan Dokumentasi Rapat Pansus Tanggal 02 Maret 2011 adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan pandangan yang berbeda diantara DPR dan Pemerintah. DPR dalam hal ini berinisiatif untuk menghapuskan Perpres dari hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Kesan bahwa ada perdebatan fraksi di DPR dan Pemerintah sulit dihindari. Masing-masing pihak menginginkan usulannya masuk ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penuulis tertarik untuk mengangkat dua rumusan masalah yang akan dibahas, diantaranya Bagaimana kedudukan Peraturan Presiden (Perpres) dalam konstruksi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Apakah Peraturan Presiden (Perpres) dapat melaksanakan kewenangan atribusi berdasarkan atribusi Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah. Setelah bahan hukum dikumpulkan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres dapat dimasukkan ke dalam peraturan perundangundangan apabila peraturan tersebut bersifat administratif namun tidak dalam konstruksi UUD NRI Tahun 1945. Disamping itu, Perpres dapat melaksanakan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh Presiden. Sebab dalam pembentukan Perpres ada wilayah abu-abu ?grey regulation? yang dimana, Perpres dapat dibuat untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang baik yang diatur secara tegas, maupun ketentuan Undang-Undang yang tidak memintanya secara tegas. Hal ini lah yang menjadi pembenaran Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), walaupun Undang-Undang tidak menyebutkannya.  
Institution Info

Universitas Bengkulu