Institusion
Universitas Bengkulu
Author
Cikaviera, Osa
Andry, Hariyanto
nur, SB Ambarini
Subject
K Law (General)
Datestamp
2014-12-10 16:02:37
Abstract :
Penelitian tentang pelaksanaan perjanjian bagi hasil dan perlindungan anak buah kapal bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan bagaimana aturan dan tatacara pembagian hasil tangkapan ikan di laut antara pemilik kapal dengan anak buah kapal. Berdasarkan hasil penelitian terhadap kapal pukat cincin, kapal bagan, kapal pancing, rawe dan kapal pancing tundo, diketahui sebagai berikut : 1). Bagi hasil antara pemilik kapal pukat cincin dengan tekong beserta anak buah kapal, adalah 50:50, yakni (lima puluh persen) untuk pemilik kapal dan (lima puluh persen) untuk tekong beserta anak buah kapal setelah dikurangi biaya operasional. 2). Bagi hasil antara pemilik kapal bagan dengan tekong beserta anak tentang kapal dan (empat puluh persen) untuk tekong beserta anak buah kapal setelah dikurangi biaya operasional. 3). Bagi hasil antara pemilik kapal pancing rawe dan kapal pancing tundo dengan anak buah kapal adalah 2 bagian untuk pemilik kapal atau tekong, 1 bagian untuk anak buah kapal setelah dikurangi biaya operasional. Adapun yang menyangkut tentang jaminan perlindungan keselamatan kerja anak buah kapal yang seharusnya menjadi kewajiban pemilik kapal, sangat diabaikan, yakni dengan tidak tersedianya, pelampung atau jaket pelampung, racun api, persediaan obat-obatan atau kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan). Serta alat keselamatan lainnya. Demikian juga halnya dengan jaminan kesehatan dan jaminan asuransi jiwa.