DETAIL DOCUMENT
PENEGASAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN AKTA JUAL BELI DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI KASUS NOMOR 80/Pdt.P/2022/PN.Cbd)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Iriyana, Randi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-15 07:39:26 
Abstract :
Randi Iriyana NIM E.180896 ?Penegasan Jual Beli Dibawah Tangan Oleh Anak Dibawah Umur Dengan Akta Jual Beli Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah?(Studi Kasus Nomor 80/Pdt.P/2022/PN.Cbd).Skripsi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor 2023 Perkembangan hukum perdata mengenai pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan melalui jual beli di Indonesia mengalami banyak perkembangan. Pada saat ini dapat ditemui praktik jual beli tanah dan bangunan yang berasal dari pemberian hibah/warisan dari orangtua kepada anak yang masih di bawah umur. Bagi seorang anak yang masih di bawah umur yang mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatan hukum pengalihan hak objek tanah tersebut memiliki kedudukan yang berbeda dengan subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai kedudukan anak beserta akibat hukum jual beli atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah/warisan dari orang tuanya terhadap anak yang masih dibawah umur. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitik beratkan penelitian terhadap data sekunder sebagai sumber data utama yang didukung oleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan anak dibawah umur tidak sah melakukan jual beli tanah dan bangunan. Akibat hukumnya adalah jual beli tersebut dapat dibatalkan karena syarat kecakapan bertindak tidak terpenuhi.sebagaimana diatur dalam Pasal 1330 Undang-Undang hukum perdata menjelaskan yang dimaksud Solusinya, harus ditunjuk wali untuk mewakili dalam melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak milik atas tanah yang menjadi haknya tersebut,melalui Penetapan Wali dari Pengadilan Negeri dalam pembuatan Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT dan mendaftarkan peralihan hak atas tanah dalam rangka mendapat perlindungan hukum bagi pihak penerima hasil perolehan jual beli tanah dan bangunan selaku pemegang hak atas tanah yang baru serta demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Penegasan, Anak Dibawah umur, Jual beli, Tanah 
Institution Info

Universitas Djuanda