DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KUDUS BERDASARKAN PERDA NOMOR 12 TAHUN 2004
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Agsu Wahyudi, Tony
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-15 08:33:34 
Abstract :
TONY AGUS WAHYUDI. NIM. E 1810025. Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2004. Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. 2023 Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Kudus telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Namun masih terdapat permasalahan dalam penegakan hukum minuman beralkohol di Kabupaten Kudus. Minuman beralkohol merupakan salah satu bagian dari penyakit masyarakat yang sulit untuk dihentikan secara tuntas karena banyaknya jaringan penjual minuman beralkohol dan penjual semakin pintar untuk mengelabuhi pihak Kepolisian atau Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus. Hal tersebut dilakukan agar mereka dapat menyimpan minuman beralkohol tersebut hingga bebas dari penyitaan. Penegakan hukum merupakan suatu proses usaha untuk meneguhkan atau secara nyata menuntun norma-norma hukum dalam lalu lintas tingkah laku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bertitik tolak dari permasalahan, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu hukum sebagai gejala masyarakat, sebagai institusi sosial atau perilaku yang mempola. Hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap minuman beralkohol di Kabupaten Kudus sesuai dengan pengaturan mekanisme yang berkaitan dengan minuman beralkohol terdapat dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2004. Disebutkan bahwa Setiap orang atau Badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan atau memperdagangkan minuman beralkohol. Upaya pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu non yustisial dan pro justicia. Peraturan daerah tersebut mencantumkan sanksi hukum kepada pelanggar relatif kecil sehingga pelaku lebih banyak membayar denda yang relatif ringan. Dukungan masyarakat untuk menanggulangi tindak pidana peredaran minuman beralkohol masih rendah, dan menganggap konsumsi minuman beralkohol adalah hal yang wajar. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Minuman Beralkohol, Satpol PP. 
Institution Info

Universitas Djuanda