DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB HUKUM PIMPINAN DALAM SISTEM PEMBINAAN KARIR POLRI PADA ANGGOTA BATALYON C RESIMEN II PELOPOR KEDUNGHALANG BOGOR UNTUK MENCIPTAKAN KEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Zakka Yusenda, Wisudawan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-16 02:01:01 
Abstract :
Pembinaan karir Polri merupakan salah satu proses dalam fase perawatan personel Polri. dalam buku reformasi berkelanjutan, Institusi Kepolisian Republik Indonesia bidang Sumber Daya Manusia disebutkan bahwa pengertian karir adalah serangkaian posisi, tugas, dan atau pekerjaan yang personel lakukan selama masa kerjanya di lingkungan Polri. Selanjutnya disebutkan pula bahwa pengembangan karir adalah proses dimana personel menganalisis minat, nilai-nilai, kepribadian, kemampuan dan usahanya untuk diselaraskan dengan karakteristik yang realistis dari pilihan (jalur) karir yang tersedia. Dengan kata lain, pembinaan karir sebenarnya adalah proses dimana birokrasi Polri berusaha menyelaraskan karir personel dan kemampuan yang dipersyaratkan organisasi, atau jalur karir yang tersedia di Polri. Program pembinaan sumber daya manusia telah dicanangkan beberapa Kapolri terdahulu dan diperkuat lagi oleh Kapolri saat ini Jenderal Listiyo Sigit Prabowo bahkan sebagai program prioritas pertama. Pembinaan sumber daya manusia Polri sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia Jokowi yaitu membangun sumber daya manusia Indonesia unggul menuju Indonesia Emas 2045 menempati prioritas pertama. Penilaian 13 komponen individu personel Polri adalah sistem yang dibuat oleh SDM Mabes Polri untuk mempermudah penilaian terhadap anggota yang dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan pengembangan lanjutan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penugasan khusus serta bisa mendapat penghargaan dari pimpinan Polri jika anggota tersebut mendapat nilai yang bagus. Kata kunci : Pembinaan karir, 13 komponen individu personel Polri, Satker 
Institution Info

Universitas Djuanda