DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Mutaiqin, Zaenal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-16 02:37:56 
Abstract :
ZAENAL MUTAQIN, NIM E.1910341, ?Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Perkara Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bogor Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022?. Skripsi. Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023. Remisi adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana. Remisi diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang melakukan tindak pidana, salah satunya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Remisi diberikan kepada narapidana maupun anak pidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun syarat pemberian remisi bagi narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang pengaturan dan pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Bogor serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau disebut juga dengan pendekatan undang-undang (statute approach) metode perbandingan hukum, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa termasuk kasus narkotika dan psikotropika yang diberlakukan secara berbeda diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 selain memenuhi persyaratan perilaku baik, narapidana juga harus telah menjalani tindak pidana lebih dari 6 (enam) bulan, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar kasus pidana yang dilakukan oleh mereka, juga harus membayar penuh kompensasi sesuai dengan putusan pengadilan. Remisi adalah hak dasar yang harus diberikan. Lapas Kelas IIA Bogor telah dilakukan pelaksanaannya bagi para narapidana narkotika dan psikotropika berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ada perlakuan diskriminatif bagi para tahanan untuk mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi. Pelaksanaan hak remisi di Lapas Kelas IIA Bogor tidak dilanggar terhadap HAM Terdapat hambatan pada saat proses penilaian narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi masih menggunakan penilaian secara manual oleh para wali pemasyarakatan yang diberi tugas untuk menilai langsung narapidana yang berhak menerima usulan remisi. Kata Kunci: Remisi, Narkotika, Pemasyarakatan 
Institution Info

Universitas Djuanda