Abstract :
AVIVAH SESNIATI. NIM. E. 1910290. Tinjauan Hukum Hibah Dari Harta Warisan Terhadap Anak Angkat. Skripsi: Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor. 2023.
Hibah terhadap anak angkat seringkali menimbulkan sengketa, terlebih lagi ketika penghibah telah meninggal dunia. Sengketa hibah muncul karena adanya ahli waris penghibah yang merasa dirugikan dengan keberdaaan hibah itu, terutama hibah yang diberikan kepada anak angkat yang melebihi ketentuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hibah terhadap harta warisan untuk anak angkat berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hibah terhadap harta warisan untuk anak angkat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Pendekatan yuridis normatif dikenal pula dengan istilah pendekatan/penelitian doktrinal atau penelitian hukum normatif. Tahap penelitian yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan (penelaahan terhadap literatur) namun sepanjang diperlukan, dapat dilakukan interview untuk melengkapi studi kepustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan hibah terhadap harta warisan untuk anak angkat berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diketahui bahwa hak mewaris anak angkat tidak diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun demikian khusus bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, kedudukan anak angkat adalah sama dengan anak sah. Untuk itu ia berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya menurut Undang-undang atau mewaris berdasarkan hukum waris Testamentair apabila ia mendapatkan testament (Hibah Wasiat).
Kata Kunci : Hibah, Warisan, Anak, Angkat.