Abstract :
GEDE ANGGA SURYAWAN. NIM: E. 19 10 909. Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian. Skripsi, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda Bogor, 2023.
Ide lahirnya saksi pelaku yang bekerjasama adalah agar aparat penegak hukum dapat membongkar kasus yang lebih besar, mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan saksi pelaku yang bekerjasama adalah tindak pidana khusus yang terorganisir, seringkali dalam tindak pidana tersebut para pelaku saling menutupi jejak temannya sehingga sangat sulit untuk dipecahkan dan juga mengingat tindak pidana yang diatur dalam penerapan Justice Collaborator adalah tindak pidana yang notabennya sangat merugikan negara baik keuangan, keamanan dan juga lainnya, karena satu pelaku dari tindak pidana korupsi, namun bukan pelaku utama Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai Justice Collaborator dan 2. Untuk mengetahui bagaimana sanksi yang dihadapi dalam penerapan kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian sebagai Justice Collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian sebagai Justice Collaborator dimaksudkan karena adanya tingkat pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang paling sering dilakukan adalah perbuatan disersi. Tindakan penyimpangan tersebut jelas menjadi preseden buruk bagi terwujudnya akuntabilitas kinerja Polri. Hal ini menunjukkan bahwa etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh setiap anggota Polri ternyata masih jauh panggang dari api. Kondisi ini secara tidak langsung memberikan signal, bahwa masih belum optimalnya fungsi pengawasan internal Propam Polri dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya.
Kata Kunci : Hukum, Pelanggaran, Kode Etik, Kepolisian.