DETAIL DOCUMENT
PENGGUNAAN PESAWAT TANPA AWAK DALAM MENDUKUNG TUGAS OPERASI INTELIJEN BRIMOB DITINJAU DARI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2020
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Darajat, Halim
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-26 07:38:19 
Abstract :
HALIM DARAJAT. NIM: E.1910912. ?Pengaturan Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Dalam Mendukung Tugas Operasi Intelijen Brimob Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020?. Skripsi, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Djuanda, Bogor, 2023. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di kawasan Negara Indonesia dalam mendukung tugas operasi intelijen Brimob dan hambatan dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone) di kawasan Negara Indonesia dalam mendukung tugas operasi intelijen Brimob. Penelitian ini disusun menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji dari sumber-sumber kepustakaan yang memakai pendekatan terhadap persoalan-persoalan yang digunakan dengan cara ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan pengoperasian kapal udara tanpa awak (drone) di wilayah Indonesia. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat penting guna menunjang keselamatan penerbangan dikawasan udara Indonesia yang dimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 berkaitan dengan pengoperasian pesawat tanpa awak di ruang udara yang dilayani indonesia menjadi payung hukum dalam pengoperasian kapal udara tanpa awak dan peraturan tersebut digunakan sebagai pedoman terkait dengan batasan pengoperasian terbang kapal udara tanpa awak (drone) di kawasan udara Indonesia. Hambatan dalam pengoperasian pesawat tanpa awak antara lain : pengoperasian pesawat udara tanpa awak yaitu permasalahan di udara yakni potensi terjadinya tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap pembatasan ruang udara tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, kedua permasalahan di darat, yaitu jatuhnya pesawat udara tanpa awak yang dapat menimbulkan korban manusia, barang atau benda yang berada di bawahnya, dan ketiga permasalahan lainnya yaitu permasalahan terkait hak privasi, hak cipta, pelanggaran dalam penggunaan frekuensi radio, dan penyalahgunaan pesawat udara tanpa awak untuk melakukan tindakan kriminal misalnya peredaran gelap narkotika atau tindakan terorisme. Kata Kunci: Pengaturan, Pesawat Udara Tanpa Awak, Operasi Intelijen 
Institution Info

Universitas Djuanda