Abstract :
AARON MUHAMMAD DARELL. NIM. E. 1911148. Optimalisasi Kewenangan
Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota Dalam Menangani Kecelakaan Lalu Lintas
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas. Skripsi: Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Djuanda, Bogor. 2023.
Faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat bervariasi, mulai dari kesalahan
atau kelalaian pengemudi bahkan korban sampai pada keteledoran pemerintah setempat
dalam mengatur kualitas dan kuantitas manajemen jalan raya di daerahnya. Hal ini tentunya
harus direspon oleh petugas kepolisian dalam rangka menjaga ketertiban dan melakukan
penegakkan hukum pidana lalu lintas. Penanganan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan
oleh Kepolisian Bogor Kota seringkali datang terlambat ke tempat kecelakan hal ini
disebabkan dari petugas yang kurang, sehingga masyarakat disekitar tempat terjadinya
kecelakaanlah yang datang untuk membantu korban kecelakaan tersebut. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Anggota Satlantas
Polresta Bogor Kota dalam menangani kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kapolri
No 15 Tahun 2013 Tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas beserta hambatan yang
dihadapi. Metode penelitian diperlukan guna mengumpulkan sejumlah bahan yang
digunakan untuk menjawab analisis yuridis. Metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum
dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma-dogma. Hasil penelitian diketahui
bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas didasarkan pada Pasal 21 Peraturan Kapolri No 15
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yaitu (1) Petugas Polri
yang pertama kali datang di tempat Kecelakaan Lalu Lintas wajib melakukan pengamanan
TKP. (2) Pengamanan TKP. Kesimpulan penelitian ini diketahui bahwa kewenangan
Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota dalam menangani kecelakaan lalu lintas berdasarkan
Peraturan Kapolri No 15 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas
adalah preemtif, preventif, dan represif.
Kata Kunci : Optimalisasi, Kewenangan, Satlantas, Kecelakaan.