DETAIL DOCUMENT
ANALISIS HUKUM PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Andriyan, Andriyan
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-31 07:38:07 
Abstract :
ANDRIYAN. NIM: E.1611247 ?Analisis Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Dalam Perspektif Hukum Pidana?. Skripsi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023. Penggunaan debt collector pada perusahaan pembiayaan tidak dilarang selama dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan yang ada. Akan tetapi pada prakteknya, para debt collector sering melakukan perampasan terhadap kendaraan milik kreditur yang bermasalah, perilaku menjadi masalah hal ini dikarenakan, belum ada batasan dan aturan yang jelas tentang tata cara penagihan oleh debt collector. Saat ini yang ada hanya sebatas pada aturan bank masing-masing dan UndangUndang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, membuat onar, meneror baik secara langsung maupun telepon, bahkan sampai mengancam, perbuatan penagihan utang secara paksa dan kekerasan oleh debt collector merupakan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana, maka tidak ada salahnya apabila debitur melaporkan tindakan-tindakan debt collector tersebut ke kepolisian khususnya dalam hal menanggulangi kasus perampasan kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia oleh oknum debt collector supaya tercipta keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan gejala-gejala hukum atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan fungsi dan peran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam penanganan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debt Collector. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Polri pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam penanganan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, kemudian terkait dengan tindak pidana yang terjadi pada saat pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh debt collector maka pelaksanaan penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku. Adapun akibat hukum yang timbul dari pengambilan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector ialah perusahaan leasing yang akan dirugikan. Kerugian leasing dalam pengambilan paksa oleh debt collector adalah dengan kemungkinan adanya pemidanaan karena penyitaan yang dilakukan oleh debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan dari debitur merupakan perbuatan melanggar hukum. Pada dasarnya pertanggungjawaban tersebut melekat pada perusahaan leasing mengingat adanya kerjasama antara perusahaan leasing dengan perusahaan jasa debt collector. Hal inilah yang harus menjadi tendensi penerapan pemidanaan atas penarikan paksa kendaraan debitur oleh debt collector 
Institution Info

Universitas Djuanda