Abstract :
ANDRIYAN. NIM: E.1611247 ?Analisis Hukum Penarikan Kendaraan Bermotor
Oleh Debt Collector Dalam Perspektif Hukum Pidana?. Skripsi Program Studi Hukum,
Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023.
Penggunaan debt collector pada perusahaan pembiayaan tidak dilarang selama
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan tidak melanggar norma serta aturan
yang ada. Akan tetapi pada prakteknya, para debt collector sering melakukan perampasan
terhadap kendaraan milik kreditur yang bermasalah, perilaku menjadi masalah hal ini
dikarenakan, belum ada batasan dan aturan yang jelas tentang tata cara penagihan oleh debt
collector. Saat ini yang ada hanya sebatas pada aturan bank masing-masing dan UndangUndang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan jaminan kepada
debitur dan kreditur dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit
macet. Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, membuat onar, meneror baik
secara langsung maupun telepon, bahkan sampai mengancam, perbuatan penagihan utang
secara paksa dan kekerasan oleh debt collector merupakan perbuatan yang mengarah pada
tindak pidana, maka tidak ada salahnya apabila debitur melaporkan tindakan-tindakan debt
collector tersebut ke kepolisian khususnya dalam hal menanggulangi kasus perampasan
kendaraan bermotor sebagai jaminan fidusia oleh oknum debt collector supaya tercipta
keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan gejala-gejala
hukum atau fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan fungsi dan peran Satuan Reserse
Kriminal Polres Bogor dalam penanganan penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan
oleh Debt Collector. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Polri pada Satuan
Reserse Kriminal Polres Bogor dalam penanganan penarikan kendaraan bermotor oleh debt
collector berpedoman pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia, kemudian terkait dengan tindak pidana yang terjadi pada saat
pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh debt collector maka pelaksanaan penanganannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku. Adapun akibat
hukum yang timbul dari pengambilan paksa kendaraan yang dilakukan oleh debt collector
ialah perusahaan leasing yang akan dirugikan. Kerugian leasing dalam pengambilan paksa
oleh debt collector adalah dengan kemungkinan adanya pemidanaan karena penyitaan yang
dilakukan oleh debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan dari debitur
merupakan perbuatan melanggar hukum. Pada dasarnya pertanggungjawaban tersebut
melekat pada perusahaan leasing mengingat adanya kerjasama antara perusahaan leasing
dengan perusahaan jasa debt collector. Hal inilah yang harus menjadi tendensi penerapan
pemidanaan atas penarikan paksa kendaraan debitur oleh debt collector