DETAIL DOCUMENT
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB SEKSI HUKUM POLRES METRO DEPOK DALAM BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Djuanda
Author
Tika, Yulian
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-31 07:55:09 
Abstract :
YULIANTIKA NIM: E.1610171 ?Tugas dan Tanggungjawab Seksi Hukum Polres Metro Depok Dalam Bantuan Hukum Bagi Anggota Polri?. Skripsi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023. Seringkali hak-hak anggota Polri secara legalitas formal tidak diperhatikan dan kurang mendapatkan jaminan perlindungan, seolah-olah sirna dan hilang karena kewajiban profesinya, yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Batas-batas menjalankan kewajiban profesi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi hak-hak perlindungan bagi pemegang profesi dikesampingkan, sehingga kurang adanya keseimbangan antara perlindungan hukum dan kewajiban dalam menjalankan profesi. Oleh sebab itu, anggota Polri dan PNS di kepolisian berhak mendapatkan bantuan hukum atas pelanggaran yang terjadi pada dirinya maupun keluarganya. Hal ini juga berlaku di lingkungan Polres Metro Depok, dimana setiap anggota Kepolisian dan PNS yang berada di Polres Metro Depok berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif atau biasa dikenal dengan metode pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu metode perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan bantuan hukum kepada anggota Polres Metro Depok yang berhadapan dengan hukum di dasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh POLRI. Menurut hukum daya berlakunya Peraturan Kapolri juga berlaku di pengadilan maupun di luar pengadilan, termasuk apabila anggota POLRI dan keluarganya memiliki permasalahan hukum yang berkaitan dengan masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya terdapat hambatan yaitu berasal dari faktor internal dan faktor eksternal yaitu terbatasnya sumber daya manusia dalam melaksanakan, Anggaran yang kurang memadai, kurangnya informasi serta sosialisasi yang dilakukan oleh Sikum Polres Metro Depok kepada anggota kepolisian dan/atau terhadap keluarganya. Adapun faktor eksternal yaitu terdiri dari kurangnya kesadaran anggota Polri Polres Metro Depok untuk mendapatkan bantuan hukum serta regulasi yang bertentangan dan tumpang tindih kewenangan masih terjadi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Adapun upaya yang dilakukan diantaranya yaitu memberikan sosialisasi kepada anggota Polres Metro Depok, melengkapi sarana dan prasarana, melakukan perekrutan anggota yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, mengirimkan anggota untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait dengan bantuan hukum dan kompetensi sejenis yang dapat mendukung bidang tugas pemebrian bantuan hukum, serta melakukan kerjasama dengan Advokat profesional dalam memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri di lingkungan Polres Metro Depok. Kata Kunci : Seksi Hukum, Tanggungjawab, Bantuan Hukum 
Institution Info

Universitas Djuanda