Abstract :
YULIANTIKA NIM: E.1610171 ?Tugas dan Tanggungjawab Seksi Hukum Polres
Metro Depok Dalam Bantuan Hukum Bagi Anggota Polri?. Skripsi Program Studi
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor, 2023.
Seringkali hak-hak anggota Polri secara legalitas formal tidak diperhatikan dan kurang
mendapatkan jaminan perlindungan, seolah-olah sirna dan hilang karena kewajiban profesinya,
yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Batas-batas
menjalankan kewajiban profesi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi
hak-hak perlindungan bagi pemegang profesi dikesampingkan, sehingga kurang adanya
keseimbangan antara perlindungan hukum dan kewajiban dalam menjalankan profesi. Oleh
sebab itu, anggota Polri dan PNS di kepolisian berhak mendapatkan bantuan hukum atas
pelanggaran yang terjadi pada dirinya maupun keluarganya. Hal ini juga berlaku di lingkungan
Polres Metro Depok, dimana setiap anggota Kepolisian dan PNS yang berada di Polres Metro
Depok berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif atau biasa dikenal dengan metode
pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu metode perbandingan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pelayanan bantuan hukum
kepada anggota Polres Metro Depok yang berhadapan dengan hukum di dasarkan pada
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh
POLRI. Menurut hukum daya berlakunya Peraturan Kapolri juga berlaku di pengadilan
maupun di luar pengadilan, termasuk apabila anggota POLRI dan keluarganya memiliki
permasalahan hukum yang berkaitan dengan masyarakat umum. Dalam pelaksanaannya
terdapat hambatan yaitu berasal dari faktor internal dan faktor eksternal yaitu terbatasnya
sumber daya manusia dalam melaksanakan, Anggaran yang kurang memadai, kurangnya
informasi serta sosialisasi yang dilakukan oleh Sikum Polres Metro Depok kepada anggota
kepolisian dan/atau terhadap keluarganya. Adapun faktor eksternal yaitu terdiri dari kurangnya
kesadaran anggota Polri Polres Metro Depok untuk mendapatkan bantuan hukum serta regulasi
yang bertentangan dan tumpang tindih kewenangan masih terjadi dalam pelaksanaan
pemberian bantuan hukum. Adapun upaya yang dilakukan diantaranya yaitu memberikan
sosialisasi kepada anggota Polres Metro Depok, melengkapi sarana dan prasarana, melakukan
perekrutan anggota yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, mengirimkan anggota
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait dengan bantuan hukum dan kompetensi
sejenis yang dapat mendukung bidang tugas pemebrian bantuan hukum, serta melakukan
kerjasama dengan Advokat profesional dalam memberikan bantuan hukum bagi anggota Polri
di lingkungan Polres Metro Depok.
Kata Kunci : Seksi Hukum, Tanggungjawab, Bantuan Hukum