DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kadiri
Author
Hwatan, Romy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2022-11-10 05:42:02 
Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli. PPAT sebagai pejabat umum pembuat akta tertentu khususnya akta peralihan hak tanah, harus memiliki kemampuan khusus di bidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, bentuk tanggung jawab dan upaya-upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak, dalam peralihan hak jual beli, dilakukan sejak awal perjanjian, proses perjanjian jual beli, hingga peralihan hak dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terkait ke PPATan. Kewajiban penjual terlindungi jika obyek jual beli telah dibayar lunas oleh pembeli, dan hak pembeli terlindungi jika proses peralihan hak sampai dengan namanya tercantum dalam sertifikat, dan menerima sertifikat yang sudah atas nama pembeli. Agar bisa memberikan penyuluhan hukum, serta contoh akibat hukum jika para pihak tidak memenuhi persyaratan peralihan hak sesuai dengan apa yang dijelaskan PPAT harus menguasai dan memahami semua ketentuan yang berlaku terkait dengan peralihan hak melalui jual beli. Kata Kunci : PPAT, akta jual beli tanah, peralihan hak atas tanah 
Institution Info

Universitas Kadiri