Abstract :
Penelitian atau penulisan ini mengkaji tentang permasalahan anak luar kawin yang sering terjadi di masyarakat, dimana masalah terkait hal ini sering terjadi dalam pembagian harta warisan. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui terkait status dan hak mewaris serta kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris dalam pembagian harta warisan pasca keluarnya putusan mahkamah kontitusi No.46/PUU-VIII/2010. Adapun bentuk penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa status dan hak mewaris dari anak luar kawin sebagai ahli waris hanya bisa terjadi jika si anak telah mendapatkan pengakuan. Sedangkan untuk kedudukannya sebagai ahli waris sendiri jika anak luar kawin ini mewaris dengan golongan ahli waris lain yang jauh maka si anak semakin diutamakan dalam pembagian harta waris tersebut.
Kata kunci : Anak luar kawin, Putusan Mahkamah konstitusi