Abstract :
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah dengan fokus untuk penanggulangan kemiskinan yang pada proses penyalurannya menggunakan sistem non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 200.000,- dan mengharuskan untuk membelanjakannya di E-Warong terdekat yang telah ditunjuk oleh Bank Penyalur. Bantuan ini sendiri terdiri dari sembako dengan tujuan pemenuhan nutrisi harian masyarakat, seperti pemenuhan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin. Di Kota Kediri sendiri program ini mulai dijalankan tahun 2018 hingga sekarang. Dalam penyalurannya pun lancar tanpa hambatan, namun ternyata ditengah jalan ditemukan jika bantuan tersebut dimanfaatkan oleh ?oknum-oknum? tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan terselubung demi memperkaya diri sendiri. Tujuan dari penelitian adalah untuk memberikan informasi mengenai bagaimana Bantuan Pangan Non Tunai ini, juga proses penyalurannya dan tindakan apa yang harus dilakukan masyarakat dan aparat penegak hukum jika mengetahui modus-modus terselubung dari ?oknum-oknum? yang tidak bertanggungjawab tersebut. Penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis serta pengumpulan datanya melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat dalam program bantuan sosial ini yang sudah ditentukan.
Kata kunci : Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), E-Warong, Kota Kediri.