DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KELURAHAN SUSUKAN KECAMATAN UNGARAN TIMUR KABUPATEN SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2013
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Pamungkas, Yoshepin Hantari Putri
Subject
Taxation Management 
Datestamp
2015-08-30 11:11:55 
Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan seebesar 0,1%(nol koma satu per seratus). Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif degan dasar penggenaan pajak Nilai Jual Objek Pajak setelah itu dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp 10.000.000,-. Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kecamatan Ungaran Timur Kelurahan Susukan belum mencapai target. Dari belum tercapainya target yang sudah ditetapkan menunjukan bahwa kurang adanya kesadaran diri dari Wajib Pajak dalam upaya membayar SPPT. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang memunyai banyak potensi untuk Pendapatan Asli Daerah. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata