Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Pamungkas, Yoshepin Hantari Putri
Subject
Taxation Management
Datestamp
2015-08-30 11:11:55
Abstract :
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas
bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar hukum Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan ditetapkan seebesar 0,1%(nol koma satu per seratus). Besaran
pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif degan dasar penggenaan pajak Nilai Jual
Objek Pajak setelah itu dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebesar Rp 10.000.000,-. Target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kecamatan Ungaran Timur Kelurahan Susukan belum mencapai target.
Dari belum tercapainya target yang sudah ditetapkan menunjukan bahwa kurang
adanya kesadaran diri dari Wajib Pajak dalam upaya membayar SPPT. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang memunyai
banyak potensi untuk Pendapatan Asli Daerah.