Abstract :
Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 diperbaharui dengan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 25 Tahun 1999
diperbaharui dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, membawa
perubahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberi peluang bagi
daerah untuk menjalankan otonomi sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut menuntut pemerintah daerah untuk mampu mencari sumber
penerimaan daerah sendiri, salah satunya berasal dari Pajak Daerah disektor Pajak
Hotel. Permasalahan dalam penelitian ini adalah berapakah besarnya kontribusi
Pajak Hotel terhadap Pendapatan Daerah selama periode tahun 2000-2012.
Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif, teknik analisis yang
menggambarkan serta menganalisis data berdasarkan teori-teori yang ada serta
kenyataan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya pendapatan
daerah disektor pajak hotel kota Semarang dapat dilihat dari realisasi pendapatan
pajak hotel yang selalu memenuhi target penerimaan. Akan tetapi kontribusi pajak
h
otel terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang
menunjukan penurunan.