EVALUASI PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN BADAN TAHUN 2013 SETELAH
BERLAKUNYA PP 46 TAHUN 2013
STUDI PADA PT MPF Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Pangestika, Veronica Agita Widya
Subject
Taxation
Datestamp
2015-08-30 11:09:41
Abstract :
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya wajib pajak badan terlebih dahulu
membuat laporan keuangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 46
tahun 2013 maka penghasilan di bulan Januari-Juni bersifat tidak final sedangkan
penghasilan di bulan Juli-Desember bersifat final. Kepatuhan wajib pajak juga
dinilai dari kepatuhan dalam pelaporan Surat Pemberi Tahuan Tahunannya. Pada
penelitian ini penulis mengevaluasi laporan keuangan, penghitungan pajak
penghasilan badan dan pelaporan SPT Tahunan PT MPF. PT MPF adalah
perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Metode yang
penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Hasil
evaluasi menyimpulkan bahwa penghitungan pajak penghasilan badan dan
laporan
-laporan keuangan yang ada tidak dapat kesalahan dan sudah sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan evaluasi pada pelaporan SPT
Tahunan Badan PT MPF yang penulis lakukan diketahui bahwa PT MPF adalah
wajib pajak yang taat dibuktikan dengan membayar pajak sebelum tanggal jatuh
tempo.