DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN BADAN TAHUN 2013 SETELAH BERLAKUNYA PP 46 TAHUN 2013 STUDI PADA PT MPF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Pangestika, Veronica Agita Widya
Subject
Taxation 
Datestamp
2015-08-30 11:09:41 
Abstract :
Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya wajib pajak badan terlebih dahulu membuat laporan keuangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 maka penghasilan di bulan Januari-Juni bersifat tidak final sedangkan penghasilan di bulan Juli-Desember bersifat final. Kepatuhan wajib pajak juga dinilai dari kepatuhan dalam pelaporan Surat Pemberi Tahuan Tahunannya. Pada penelitian ini penulis mengevaluasi laporan keuangan, penghitungan pajak penghasilan badan dan pelaporan SPT Tahunan PT MPF. PT MPF adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Metode yang penulis gunakan adalah deskriptif kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa penghitungan pajak penghasilan badan dan laporan -laporan keuangan yang ada tidak dapat kesalahan dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan evaluasi pada pelaporan SPT Tahunan Badan PT MPF yang penulis lakukan diketahui bahwa PT MPF adalah wajib pajak yang taat dibuktikan dengan membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata