Abstract :
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Negara, dan sebagai
pelaksana kebijakan pemerintah. Berdasarkan hal tersebut, maka penting bagi wajib
pajak orang pribadi untuk mengetahui penghitungan pajak penghasilannya secara
benar dan sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan termasuk
dengan
adanya peraturan baru. Pada penelitian ini penulis menganalisis penghitungan
Wajib Pajak Orang Pribadi Bapak Jonny yang mempunyai beberapa penghasilan.
Metodeanalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif
dan deskriptif
kuantitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa semua penghitungan sudah sesuai
dengan
peraturan yang berlaku.