Abstract :
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa banyaknya kasus perkawinan siri yang terjadi akhir-akhir ini Menjadikan itsbat nikah mulai dibahas di berbagai
media massa baik elektronik maupun non elektronik. Itsbat nikah bagi sebagian kalangan dianggap sebagai satu-satunya upaya untuk mengesahkan perkawinan siri. Walaupun peraturan perundang-undangan telah memberikan batasan dapat dilaksanakannya itsbat nikah hanya terhadap keadaan-keadaan tertentu, khususnya hanya terhadap perkawinan yang dilakukan sebelum diterbitkannya Undang-
Undang Perkawinan, namun dalam pelaksanaannya masih baNyak permohonan itsbat nikah yang masuk dan ditetapkan oleh Pengadilan Agama.