DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN No.409/Pid.B/2007/PN.SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
EFFENDI, MEGAWATI
Subject
340 Law 
Datestamp
2016-09-13 03:56:40 
Abstract :
Masalah pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan tindakan pidana narkotika dapat dilihat dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Anak yang belum mencapai umur 8 (delapan) tahun tidak dapat diajukan ke Pengadilan Anak, Sebab berdasarkan pertimbangan psikologis, anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan masalah tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan suau penelitian dengan judul " “PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PERKARA NOMOR : 409/Pid.B/2007/PN SEMARANG)”. Adapun permasalahannya dirumuskan sebagai berikut : Bagaimana proses pemidanaan dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yang di lakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Semarang? Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap perbedaan penerapan sanksi antara anak dengan orang dewasa dalam Tindak Pidana Narkotika? Hambatan apa saja yang terjadi dalam penerapan sanksi pidana dalam menjatuhkan pemidanaan? 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata