Abstract :
Dalam dunia pos dan kurir, pengiriman surat, dokumen dan barang tidak mesti semulus yang diharapkan oleh konsumen. Misalnya konsumen mendapatkan barang kirimannya rusak atau terlambat diterima, tidak sesuai yang diperjanjikan
sehingga konsumen menjadi pihak yang dirugikan karena tidak mendapat layanan yang maksimal seperti yang dijanjikan oleh pihak pemberi layanan atau jasa. Oleh
karena itu sudah seharusnya perusahaan jasa pos memberikan jaminan dan bersedia bertanggung jawab terhadap semua kemungkinan yang dapat terjadi.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan pos memiliki kebijakan sendiri dalam menanggapi ketidakpuasan konsumen. Tetapi, kadangkala kebijakan yang diambil belum dapat diimplementasikan sesuai dengan harapan konsumen, sehingga seringkali menimbulkan banyak klaim dari konsumen, maka penulis tertarik untuk menyusun penelitian dengan judul PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA CABANG SEMARANG TERHADAP KONSUMEN POS EXPRESS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.