Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PPN, Pemungut PPN adalah Bendaharawan
Pemerintah, Badan, atau Instalasi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak PKP atas BKP. Pada
tanggal 24 Desember 2003 ditetapkan KMK No. 563/KMK.03/2003 tentang
penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara sebagai Pemungut PPN. Pemungut PPN telah dipersempit hanya menunjuk
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara (KPKN). Badan- badan tertentu sudah tidak ditunjuk sebagai
Pemungut PPN. Perubahan ini akan mempengaruhi penerimaan PPN sebelum dan
sesudah KMK No. 563/KMK.03/2003 berlaku di KPP Semarang Selatan.