DETAIL DOCUMENT
PERBEDAAN PENERIMAAN PPN DENGAN ADANYA KMK No.563/KMK.03/2003 TENTANG PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK SEMARANG SELATAN
Total View This Week40
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
PUTRI, WISNU MEGA
Subject
Taxation 
Datestamp
2017-02-02 06:30:35 
Abstract :
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PPN, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan, atau Instalasi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak PKP atas BKP. Pada tanggal 24 Desember 2003 ditetapkan KMK No. 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai Pemungut PPN. Pemungut PPN telah dipersempit hanya menunjuk Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Badan- badan tertentu sudah tidak ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Perubahan ini akan mempengaruhi penerimaan PPN sebelum dan sesudah KMK No. 563/KMK.03/2003 berlaku di KPP Semarang Selatan. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata