DETAIL DOCUMENT
PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PEDAGANG EMAS ECERAN
Total View This Week42
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
SARI, DEVI RATNA
Subject
343 Military, defense, public property, tax, trade & industrial law 
Datestamp
2016-09-26 06:03:14 
Abstract :
Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dibidang usaha khusus, salah satunya usaha toko emas perhiasan eceran. PKP wajib menghitung pajaknya, kemudian melakukan penyetoran dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Data yang digunakan untuk penelitian adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder berupa pengumpulan data yang dimiliki Toko Emas Udang serta menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisa data. Dalam penerapan PPN, Toko Emas Udang menghitung dari pajak keluaran dan masukan yang dikurangkan sehingga menghasilkan PPN Terutang setiap bulannya. Dalam melakukan penyetoran paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata