343 Military, defense, public property, tax, trade & industrial law
Datestamp
2016-09-26 06:03:14
Abstract :
Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dibidang usaha khusus, salah satunya usaha
toko emas perhiasan eceran. PKP wajib menghitung pajaknya, kemudian
melakukan penyetoran dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Data yang digunakan untuk penelitian adalah data primer melalui wawancara dan
data sekunder berupa pengumpulan data yang dimiliki Toko Emas Udang serta
menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisa data. Dalam
penerapan PPN, Toko Emas Udang menghitung dari pajak keluaran dan masukan
yang dikurangkan sehingga menghasilkan PPN Terutang setiap bulannya. Dalam
melakukan penyetoran paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan dilaporkan
paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.