Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran
dwangsom sebagai upaya paksaan tidak langsung dalam eksekusi
perdata, dan untuk mengetahui relevansi dwangsom sebagai upaya
paksaan tidak langsung dalam eksekusi perkara perdata.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu analisis
non statistik atau non matematis. Metode ini bertujuan untuk mengerti atau
memahami gejala hukum yang akan diteliti dengan menekankan pada
pemahaman permasalahan, khususnya mengenai relevansi dwangsom
sebagai upaya paksaan tidak langsung dalam eksekusi perkara perdata.
Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data meliputi studi lapangan dan studi pustaka. Penelitian
ini dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang dengan pertimbangan
bahwa Pengadilan Negeri Semarang merupakan pengadilan golongan IA.
Perkara yang akan diteliti adalah perkara perdata tahun 2003, tahun 2006,
dan tahun 2007. Penelitian dilakukan terhadap perkara yang amar
putusannya mengandung penghukuman untuk membayar dwangsom,
sehingga dapat diketahui mengenai relevansi dwangsom dalam eksekusi
perkara perdata.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kurun waktu
2003, 2006, dan 2007 di Pengadilan Negeri Semarang ada enam perkara
yang amar putusannya mengabulkan dwangsom. Namun penulis hanya
mendapatkan dua berkas putusan yang amar putusannya mengabulkan
dwangsom, yaitu putusan perkara 174/Pdt. G/1999/PN Smg dan No.
140/Pdt. G/2003/PN Smg. Mekanisme pembayaran dwangsom terdiri dari
dua, yaitu secara sukarela dan secara paksa. Secara paksa dilakukan
dengan sita eksekusi. Untuk perkara 174/Pdt. G/1999/PN Smg sampai
saat ini belum selesai. Sedangkan untuk perkara 140/Pdt. G/2003/PN
Smg, tergugat tidak membayar dwangsom karena telah memenuhi
hukuman pokok. Sampai saat ini dwangsom masih relevan digunakan,
karena dwangsom dapat memberikan tekanan kepada tergugat untuk
segera memenuhi hukuman pokok sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan oleh pengadilan.