DETAIL DOCUMENT
RELEVANSI DWANGSOM SEBAGAI UPAYA PAKSAAN TIDAK LANGSUNG DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Total View This Week55
Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
Efendy, Munif
Subject
340 Law 
Datestamp
2015-09-21 13:03:06 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembayaran dwangsom sebagai upaya paksaan tidak langsung dalam eksekusi perdata, dan untuk mengetahui relevansi dwangsom sebagai upaya paksaan tidak langsung dalam eksekusi perkara perdata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu analisis non statistik atau non matematis. Metode ini bertujuan untuk mengerti atau memahami gejala hukum yang akan diteliti dengan menekankan pada pemahaman permasalahan, khususnya mengenai relevansi dwangsom sebagai upaya paksaan tidak langsung dalam eksekusi perkara perdata. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi studi lapangan dan studi pustaka. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Semarang merupakan pengadilan golongan IA. Perkara yang akan diteliti adalah perkara perdata tahun 2003, tahun 2006, dan tahun 2007. Penelitian dilakukan terhadap perkara yang amar putusannya mengandung penghukuman untuk membayar dwangsom, sehingga dapat diketahui mengenai relevansi dwangsom dalam eksekusi perkara perdata. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam kurun waktu 2003, 2006, dan 2007 di Pengadilan Negeri Semarang ada enam perkara yang amar putusannya mengabulkan dwangsom. Namun penulis hanya mendapatkan dua berkas putusan yang amar putusannya mengabulkan dwangsom, yaitu putusan perkara 174/Pdt. G/1999/PN Smg dan No. 140/Pdt. G/2003/PN Smg. Mekanisme pembayaran dwangsom terdiri dari dua, yaitu secara sukarela dan secara paksa. Secara paksa dilakukan dengan sita eksekusi. Untuk perkara 174/Pdt. G/1999/PN Smg sampai saat ini belum selesai. Sedangkan untuk perkara 140/Pdt. G/2003/PN Smg, tergugat tidak membayar dwangsom karena telah memenuhi hukuman pokok. Sampai saat ini dwangsom masih relevan digunakan, karena dwangsom dapat memberikan tekanan kepada tergugat untuk segera memenuhi hukuman pokok sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pengadilan. 
Institution Info

Universitas Katolik Soegijapranata