DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM ATAS MEREK DAGANG DALAM KASUS PT GUDANG GARAM DAN PABRIK ROKOK JAYA MAKMUR (Studi Kasus Putusan Nomor: 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Kanjuruhan
Author
MAULANA, RYAN
Subject
346 Hukum privat, hukum perdata 
Datestamp
2023-02-01 03:06:07 
Abstract :
Ruang lingkup HKI merek dinyatakan sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Gudang Garam merupakan sebuah rokok dengan merek terkenal dari PT Gudang Garam Tbk. Merek terkenal merupakan merek yang mempunyai ke istimewaan dibanding merek-merek biasa-biasa dibawahnya, tetapi untuk menjadikan sebuah produk memiliki merek terkenal tidak lah mudah karena harus melakukan promosi yang gencar. Dari kutipan media cetak detik bahwa terdapat sengketa antara pemilik produk Gudang Garam dengan pemilik produk Gudang Baru, sengketa tersebut terjadi karena pihak dari Gudang Garam merasa pemilik Gudang Baru menjiplak merek daripada Gudang Garam. Dari uraian yang telah dijabarkan dalam penulisan ini menggunakan metode Yuridis-Normatif yaitu penelitian yang bersumber pada Undang-Undang, peraturan menteri dan putusan hakim atau peraturan-peraturan hukum maupun jurnal, agar penelitian mendapatkan data yang valid sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kepemilikan hak atas merek dagang yang telah terdaftar serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa hukum atas merek dagang terhadap sengketa PT Gudang Garam dan Pabrik Rokok Jaya Makmur dalam Putusan Mahkamah Agung No. 162K/Pdt.Sus-HKI/2014. Dalam penelitian hukum ini, peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan data putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Dari analisis putusan yang didapatkan, hasil yang didapatkan peneliti diantaranya: Hak yang didapat oleh pemilik merek yang terdaftar yakni hak eksklusif yang didapatkan setelah merek sudah diterima di Direktorat Jendral HKI. Putusan Nomor 162K/Pdt.Sus-HKI/2014 menghasilkan ketidak sesuaian keputusan Hakim Agung dengan menimbang bahwa dalam sengketa merek dagang antara PT Gudang Garam dan Pabrik Rokok Jaya Makmur tidak terdapat kemiripan dengan memenangkan Pabrik Rokok Jaya Makmur karena merek Gudang Baru milik H Ali Khosin selaku Pabrik Rokok Jaya Makmur telah diterima oelh Direktorat Jenderal HKI sesudah 5 Tahun merek Gudang Baru di terimayang didaftarkan pada tahun 1995. 

Institution Info

Universitas PGRI Kanjuruhan