Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui realita kasus-kasus kejahatan kesusilaan yang dilakukan terhadap anak-anak, dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan kesusilaan di Wilayah Hukum Polres Malang Kota, ditinjau menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 4 Undang- Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan analisa data yang menggunakan analisa deskriptif