DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Jual Beli Satwa Langka Secara Ilegal (Studi Putusan Pengadilan Nomor : 236/Pid.B/Lh/2019/Pn Mlg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Kanjuruhan
Author
Nofrianto, Danang Bagus
Subject
340 Ilmu hukum 
Datestamp
2023-02-22 15:06:22 
Abstract :
Jual beli satwa langka yang dilindungi secara ilegal merupakan suatu tindak pidana yang memiliki pengaruh besar bagi keseimbangan ekosistem makhluk hidup yang ada dialam. Penyebab terjadinya jual beli satwa yang dilindungi didasarkan pada kurangnya kesadaran masyarakat akan kelestarian alam serta keseimbangan ekosistem yang salah satu dampaknya adalah terjadinya kepunahan pada satwa yang dilindungi tersebut. Dalam penelitian ini membahas dua rumusan masalah, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku jual beli satwa langka secara illegal, dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku jual beli satwa langka secara illegal menurut Undang-Undang no 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya studi pada Putusan Pengadilan No: 236/Pid.B/LH/2019/PN Mlg. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. dalam penelitian ini pertanggungjawaban pidana yang ditempuh Terdakwa merupakan pidana penjara dan pidana denda karena telah memenuhi unsur-unsur Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan Pasal namun tidak sepadan dengan resiko yang ditimbulkan Pelaku akibat Perbuatan pelaku menjual satwa dilindungi yang terancam punah. Kesimpulan yang diperoleh oleh peneliti dari hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban mengenai sanksi pidana bagi pelaku jual beli satwa langka yang dilindungi secara illegal pada Studi Putusan No. 236/Pid.B/LH/2019/PN Mlg terdakwa terbukti melawan hukum setelah ditinjau dari unsur-unsur pasal dan berdasarkan pertimbangan hakim yang tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar sebagai alasan penghapusan pidana. Sehingga putusan yang dijatukan hakim harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. 

Institution Info

Universitas PGRI Kanjuruhan