Abstract :
Penelitian ini berjudul : Peran Tokoh Adat dalam Proses Peneyelsaian Sengketa
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Desa Ponu (Studi Kasus Pada Pemilihan Kepala
Desa Ponu, Kecamatan Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara), dibimbing oleh Medan
Yonathan Mael, S.IP.,M.Si. dan Yakobus Kolne, S.Ip.,M.Si. pemilihan kepala desa yang
dilaksanakan Pada tanggal 16 Maret 2017 lalu, dalam prosesnya terjadi persaingan yang
mengarah pada munculnya konflik yang mengakibatkan perpecahan kerukunan dalam
masyarakat. Masyarakat mulai terpecah pada dua kubu yaitu kubu pendatang dan kubu
pribumi. Hal ini dikarenakan struktur mayarakat desa Ponu yang memang terdiri dari
berbagai suku. Selain suku-suku asli yang berasal dari Biboki Anleu, ada juga suku-suku
pendatang dari sekitar Manamas, Insana dan daerah sekitar Desa Ponu. Konflik tersebut
diakibatkan karena adanya pemilihan kepala desa. hasil pemilihan dimenangkan oleh
calon dari suku pendatang, setelah menunggu kurang lebih satu tahun, calon terpilih ini
tak kunjung dilantik. perangkat desa membiarkan hal ini tanpa penyelesaian. Melihat hal
tersebut, para tokoh adat berinisiatif menghadap Bupati untuk mendapatkan titik terang
bagi semua persoalan yang melingkupi proses pilkades desa Ponu. Para tokoh adat ini
datang secara adat, membawa sebuah beti (kain sarung), satu keping uang perak dan satu
botol sopi. Hal ini secara adat melambangkan permohonan agar Bupati sebagai pemimpin
sudi kiranya memberi perhatian pada persoalan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
tokoh adat mampu menunjukkan Perannya dengan memberikan dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat melalui pengetahuan mereka (tokoh adat) terhadap adat istiadat
yang berlaku berhubungan dengan penyelesaian konflik atau sengketa, dengan tingkat
Netralitas yang ditunjukkan dalam menjatuhkan sanksi adat kepada warga tanpa memihak
pernyataan adat. Sedangkan dalam Proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala
desa, para tokoh adat menunjukkan Tingkat kemampuan mereka dalam mengidentifikasi
potensi kerawanan sengketa proses pemilihan, tokoh adat juga mampu melakukan
pemetaan sengketa/masalah yang memicu adanya penolakan tersebut, disamping itu juga
melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi pemerintah terkait
pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan, melakukan evaluasi kepada
penyelenggara pemilu terkait hal ikhwal penyelesaian sengketa proses pemilihan, dan
meminta penyertaan masyarakat dalam memberikan informasi. Karena itu beberapa
rekomendasi yang diberikan diantaranya Pemerintah desa perlu melakukan sosialisasi
tentang proses pemilihan kepala desa. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang di
laksanakan didasarkan pada aturan yang berlaku di daerah tersebut. Semua pihak (elemen
masyarakat, pemerintah maupun tokoh adat) perlu memiliki pemahaman bahwa dalam
proses demokrasi di desa (pemilihan kepala desa) semua warna negara memiliki hak yang
sama (hak untuk memilih dan dipilih). Tingkat partisipasi dan dukungan masyarakat
dalam proses pemilihan kepala desa (Proses demokrasi di desa) perlu di lakukan secara
utuh termasuk menerima hasil pemilihan