Abstract :
Upaya tua adat di Suku Lusin dan Suku Weoe dalam melestarikan tradisi
upacara adat Hamis (syukuran) hasil panen di Desa Babulu Induk Kecamatan
Kobalima Kabupaten Malaka. Metode Penelitian yang digunakan adalah bersifat
deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Demi menjaga kelestarian upacara
adat Hamis (syukuran) hasil panen para tokoh adat di Suku Lusin dan Weoe Desa
Babulu membuat aturan atau larangan kepada masyarakatnya untuk tidak
melakukan panen atau makan hasil tanaman sebelum saat musin panen tiba dan
dilakukan upacara adat hamis (syukuran) hasil panen di Kakukuluk (rumah adat)
sebagai ucapan terima kasih kepada para arwah sebagai tanda terima kasih atas
pemberian dari Tuhan melalui para arwah. Acara adat hamis (syukuran) hasil
panen sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman, dimana aturan yang
dibuat tidak diberlakukan untuk semua hasil panen. Hal ini karena tuntutan
perkembangan zaman. Tokoh adat berperan penting dalam membina dan
mengendalikan sikap dan tingkah laku anggota masyarakat agar tetap sesuai
dengan ketetuan adat Peran tua adat dalam melakukan upacara adat hamis sangat
penting,yaitu sebelum melakukakan upacara adat hamis tua adat memohon kepada
arwar leluhur dan alam ditiang agung(kakuluk) yaitu dengan melakukan doa
dengan secara ucapan adat setelah memohon tua adat makan siri dan pinang yang
telah dipersembahkan di tiang agung (kakuluk) lalu dipakekannya di dada atau
testa para anggota sukunya.Tua adat adalah pihak yang berperan menegakan
aturan adat dalam melakukan upacara adat hamis sangat penting yaitu tua adat
membuat aturan-aturan mengenai upacara adat hamis dimana, sebelum melakukan
ritual adat hamis dilarang masyarakat memakan hasil panen terlebih daluhu jika
anggota masyarakat melanggar aturan-aturan yang buat oleh tua adat maka
anggota masyarakat akan mendapatkan malapetaka atau sanksinya.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh para tua adat didesa Babulu Induk
untuk melestarikan upacara adat hamis (syukuran hasil panen) adalah melalui
pembuatan larangan atau aturan sehingga masyarakat tidak melalukan panen
sebelum masa panen tiba meski demikian masih ada beberapa masyarakat yang
kurang mentaati norma tradisi hamis pada saat ini. Demi menjaga kelestarian
tradisi Hamis (syukuran) hasil panen, para tua adat Suku Lusin dan Suku Weoe
menerapkan dua sanksi (hukuman) yakni sanksi (hukuman) langsung dan sanksi
(hukuman) tidak langsung secara adat yang sudah diwariskan secara turuntemurun, sanksi yang diberikan harus benar-benar diterapkan sehingga masyarakat
Desa Babulu Induk benar-benar mematuhi larangan yang telah disepakati
bersama.