Abstract :
Perusahaan berdiri dengan membawa tujuan yakni
memperoleh pendapatan sebanyak mungkin agar investor dapat
memperoleh keuntungan yang maksimal serta sejahtera, akan
tetapi apabila pajak yang dikenakan perusahaan jumlahnya
terlalu besar, hal tersebut akan membuat perusahaan melakukan
rekayasa pajak demi menghindari kerugian yang cukup besar
setiap tahunnya. Cara yang dapat dilakukan yakni merekayasa
pajak, dengan agresivitas pajak perusahaan, cara ini dilakukan
dengan strategi perencanaan pajak baik menggunakan cara yang
tergolong secara legal atau ilegal. Dijelaskan riset ini memakai
pendekatan secara kuantitatif, populasi yang dipakai ialah
perusahaan manufaktur sektor aneka industri serta 13
perusahaan digunakan sebagai sampel. Hasil dari uji-t
membuktikan bahwa tidak ada pengaruh kepemilikan
institusional terhadap agresivitas pajak. Terbukti tidak ada
pengaruh komite audit terhadap agresivitas pajak. Terbukti
bahwa ada pengaruh manajemen laba terhadap agresivitas pajak.
Hasil dari uji-F menyatakan bahwa ada pengaruh variabel bebas
terhadap variabel terikat secara bersama-sama.
Kata Kunci: Kepemilikan institusional, komite audit, manajeman
laba.