Abstract :
Kepatuhan pajak adalah keadaan saat wajib pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan
hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak dapat diukur
dari pemahaman terhadap semua ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Variabel dalam
mengukur kepatuhan wajib pajak pada pengkajian ini
adalah pemahaman perpajakan. Pengkajian ini mempunyai
tujuan untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan
berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak Bumi dan
Bangunan di Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan
Surabaya Jawa Timur. Pengkajian ini menggunakan
metode pengumpulan data kuesioner dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dalam pengkajian yaitu berasal dari
jawaban kuesioner responden dengan menggunakan teknik
insidental sampling didapatkan 100 sampel. Teknik analisis
data pada penelitian ini adalah analisis regresi linear
sederhana, uji asumsi klasik, serta uji t. Hasil yang
ditunjukan dalam pengkajian ini yaitu Pemahaman
Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib
pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Jambangan
Surabaya?
Kata Kunci: Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan