DETAIL DOCUMENT
Mahar "Belis" Mengklaim Kontradiksi dalam Hal Hukum Adat dan Tingkat Pendidikan di Desa Kajong, Distrik Ruteng, Kabupaten Middle Manganggarai pada tahun 2018.
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Author
Dun, Fransisikus Savio
Subject
HM Sociology 
Datestamp
2022-11-24 04:47:32 
Abstract :
Savio Dun Fransisikus .2018.Mahar "Belis" Mengklaim Kontradiksi dalam Hal Hukum Adat dan Tingkat Pendidikan di Desa Kajong, Distrik Ruteng, Kabupaten Middle Manganggarai pada tahun 2018. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Universitas PGRI Adibuana Surabaya. Penasihat: Ahmad Qomaruzaman. Kata kunci: Mahar "Belis", Hukum Adat, Tingkat Pendidikan. Budaya Belis adalah salah satu bagian dari warisan budaya yang ada di Manggarai Raya. Tetapi warisan mulia menerima perhatian yang tajam dari orang-orang yang berjuang dengan budaya mereka sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Menggambarkan Kontradiksi Mahar "Belis" menuntut dalam peninjauan hukum adat di Desa Kajong, Distrik Ruteng, Kabupaten Manggarai Tengah Tengah. 2). Menggambarkan permintaan Mahar "Belis" dalam hal Tingkat Pendidikan di Desa Kajong, Distrik Ruteng, Kabupaten Manggarai Tengah. Penelitian Kualitatif digunakan Sebagai pendekatan penelitian penelitian ini, Penelitian Kualitatif adalah penelitian deskriptif. Data dikumpulkan melalui tiga teknik, yaitu observasi, wawancara, melibatkan Ketua Adat, Kepala Desa, Pasangan Belis dan masyarakat. Validitas data ditentukan dengan cara: Triangulasi dengan sumber berarti membandingkan dan memeriksa tingkat kepercayaan terhadap informasi yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan pengamatan yang berbeda. Analisis data yang digunakan Alur analisis mengikuti model analisis interaktif yang dilakukan dalam empat tahap, yaitu: 1). Pengumpulan data; 2). Reduksi data; 3). Penyajian data; 4). Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa 1). Kontradiksi tuntutan Mahar "Belis" dari hukum adat di Desa Kajong, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tengah bahwa belis untuk orang Manggarai adalah persyaratan hukum bagi calon mempelai, walaupun hukum atau peraturannya tidak tertulis tetapi mengikat semua lapisan Komunitas Manggarai termasuk Desa Kajong. 2). Kontradiksi Mahar "Belis" menuntut dalam hal Tingkat Pendidikan di Desa Kajong, Distrik Ruteng, Kabupaten Manggarai Tengah bahwa Belis memiliki Tingkat Pendidikan untuk Masyarakat, calon mempelai laki-laki harus membawa Mahar "Belis" kepada calon pengantin perempuan dalam bentuk pengantin dan uang jika mereka ingin disetujui oleh Keluarga Wanita. 
Institution Info

Universitas PGRI Adi Buana Surabaya