DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Legalitas Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Mengandung Cacat Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Sa’diyah, Choirun Ni’matus
Subject
Sertipikat 
Datestamp
2022-05-30 01:46:41 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi yuridis legalitas sertipikat kepemilikan hak atas tanah yang mengandung cacat hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Indikator yang menjadi syarat adanya cacat hukum dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah secara administrasi adalah adanya kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah, kesalahan proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti, kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan ha katas tanah bekas milik adat, kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas, tumpeng tindih hak atau sertipikat ha katas tanah, kesalahan subyek dan/atau obyek hak, kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Kemudian indikator syarat adanya cacat hukum secara yuridis yaitu adanya sertipikat asli tapi palsu, sertipikat palsu dan tumpang tindih. 2. Adanya Keputusan PTUN tidak secara otomatis merubah legalitas kepemilikan Hak atas tanah seseorang, melainkan dengan keputusan PTUN tersebut oleh para pihak dapat dijadikan alat bukti ketika mengajukan gugatan kepemilikan hak atas tanah ke Pengadilan Negeri. Sedangkan terhadap Putusan Pengadilan Negeri yang terkait dengan cacat yuridis dalam proses penerbitan sertipikat dapat menjadi dasar bagi pemilik hak atas tanah untuk menindaklanjuti ke BPN untuk proses penerbitan sertipikat berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum administrasi negara asas contrarius actus suatu badan atau pejabat tata usaha Negara menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga (otomatis), badan/pejabat tata usaha yang bersangkutan berwenang membatalkan atau mencabut. Dalam hal penyelesaian sertipikat secara yuridis pemohon dapat menggugat atau mengajukan banding administrasi apabila dirasa keputusan Pengadilan kurang memuaskan. 

Institution Info

Universitas Islam Malang