DETAIL DOCUMENT
Implikasi Yuridis Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Pemberitahuan Kepada Debitur Dan Tanpa Pengumuman Lelang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Oktavina, Pretty
Subject
Lelang 
Datestamp
2022-05-30 01:47:38 
Abstract :
Penulis mengangkat permasalahan implikasi yuridis pelaksanaan Lelang jaminan Hak Tanggungan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Debitur dengan Bank melakukan pinjaman Rp.150.000.000,- untuk tambahan modal produksi minuman sari buah apel dengan jaminan Hak Tanggungan Sertipikat Hak Milik. Debitur mengalami kemacetan dalam memenuhi perjanjian disebabkan mesin seal cup rusak. Sehingga, Debitur memberitahu secara lisan kepada Bank. Bank menawarkan take over ke Bank lain, tetapi Debitur keberatan. Sehingga, posisi Debitur tidak jelas. Tiba-tiba, tanggal 02-09-2020 Petugas Pengadilan Negeri melaksanakan Lelang Eksekusi tanpa memberikan Risalah Lelang. Berdasarkan kejadian tersebut, Debitur dirugikan secara materiil dan formil. Oleh karena itu, upaya hukum yang dilakukan oleh Debitur atas Lelang objek jaminan Hak Tanggungan yaitu sesuai Pasal 1365 BW. Berdasarkan latar belakang, Penulis mengkaji rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana keabsahan pelaksanaan Lelang jaminan Hak Tanggungan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang? 2. Apa akibat hukum pelaksanaan Lelang jaminan Hak Tanggungan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian, bahan hukum dikaji dan dianalisis melalui pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang yaitu tidak sah. Karena tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan peraturan perundang-undangan lain yang mendukung. Selain itu, tidak memenuhi asas publisitas, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, akibat hukum pelaksanaan Lelang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Debitur dan tanpa pengumuman Lelang yaitu dapat dibatalkan. 

Institution Info

Universitas Islam Malang