DETAIL DOCUMENT
Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon (Kajian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Sohih, Abid
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2020-11-19 06:32:21 
Abstract :
Kata Kunci : Efektifitas, Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Skripsi ini menjelaskan mengenai sejauh mana efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon dengan menerapkan Perma No.1 Tahun 2016. Mahkamah Agung merivisi Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang masih kurang efektif. Perubahan Perma ini dituangkan dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma No. 1 Tahunn 2016 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh hakim mediator. Tujuan dibuat skripsi ini untuk meneliti sejauh mana efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sumber dengan menerapkan Perma No.1 Tahun 2016 dan sejauh mana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon. Dalam menyusun skripsi ini, jenis penelitian ini adalah studi lapangan (field research). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan atau melukiskan suatu keadaan subjek atau objek penelitian (geografis, lembaga, struktural dll) pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang ada sebagaimana mestinya. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder, selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian, teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan menggunakan sistem analisis data kualitatif. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sumber secara umum sudah menerapkan perubahan ketentuan prosedur mediasi dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Hanya saja efektifitas mediasi di Pengadilan Agama Sumber belum efektif, ini dikarenakan para pihak yang tidak bisa beriktikad baik dan bersikukuh ingin cepat menyelesaikan perkaranya. Selain itu mediator yang kurang profesional karena terlalu banyaknya perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sumber dalam setiap bulannya. Efektif atau tidaknya mediasi di Pengadilan Agama Sumber bukan berarti penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 belum efektif juga, namun para pihak yang masih belum bisa beriktikad baik. Maka dari itu implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan kepada seluruh para pihak khususnya bagi pihak yang berperkara untuk selalu beriktikad baik dalam proses mediasi dan kepada para hakim mediator yang menanngani perkara agar lebih independen dan lebih berperan aktif lagi dalam hal mendamaikan dengan mendorong para pihak mencari alternatif-alternatif penyelesaian perkara untuk terwujudnya keefektifan mediasi dan tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sumber Cirebon. 

Institution Info

Universitas Islam Malang