Abstract :
Perkawinan ialah perintah agama kepadayang mampu untuk segera melakukannya
disebabkan oleh manfaat yang diperoleh dari perkawinan antara lain adalah mengurangi
kemaksiatan dalam hal penglihatan ataupun perbuatan zina. Indonesia sebagai negara hukum
mengatur tindak pidana perkawinan yang disebabkan oleh perkawinan yang dilakukan oleh
suaimi tanpa izin resmi dari istrinya sesuai yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Poligami
yang dilakukan oleh seorang suami bisa masuk dalam kategori tindak pidana dengan
keharusan terpenuhinya segala unsur yang ada pada pasal tersebut. Penelitian ini penulis
menggunakan yuridis normatif sebagai acuan penelitian menentukan gerakan Perkawinan
tanpa izin resmi dari istri termasuk tindak pidana dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji relevansi Pasal 279 KUHP terhadap Putusan Nomor 205/Pid.B/2016/PN.Blt.