DETAIL DOCUMENT
Hambatan-Hambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Menyusun Surat Dakwaan (Studi : di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Malang
Author
Dyaksa, Renaldi Rachman
Subject
Kode Etik Jaksa 
Datestamp
2020-11-28 04:13:15 
Abstract :
Penuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang monopoli atas perbuatan penuntutan. Sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim yang merupakan organ Pengadilan, tidak mungkin mengambil inisiatif untuk menangani perkara. Ia harus menunggu sampai suatu perkara diajukan dimuka siding oleh penuntut umum. Penuntutan tidak dilakukan terhadap sembarang perbuatan melainkan hanya terhadap perbuatan seseorang yang terlarang dan diancam pidana. Masyarakat pada umumnya menghadapi masalah akibat sikap dan perilaku mereka. Ketentuan ini menunjukan bahwa hukum pidana (materiil) hanya mengenal undang-undang sebagai sumber hukum. Namun demikian pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk memberikan penafsiran tersebut, hakim tidak boleh mempertimbangkan faktor-faktor yang secara langsung tidak mempunyai dasar dalam ketentuan pidana itu sendiri. Penyidikan yang merupakan awal proses adalah basis pemeriksaan akhir atau pemeriksaan di persidangan pengadilan. Dalam dalam rangka penuntutan hasil penyidikan itu oleh penuntut umum diletakkan dalam bingkai hukum pidana. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. 

Institution Info

Universitas Islam Malang